Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Aparatur Pemerintah Desa (Apdes) di Kecamatan Jeruklegi merupakan suatu kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di Hotel Sindoro, Cilacap. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada aparat desa terkait aspek hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada kegiatan ini, dihadirkan tiga narasumber ahli yang masing-masing berasal dari instansi yang berkompeten dalam bidang hukum, yakni Polres Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan Inspektorat Kabupaten Cilacap. Kehadiran ketiga narasumber ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif kepada peserta terkait berbagai peraturan hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan aparat desa.
Acara Bimtek dimulai dengan sambutan pembukaan Oleh Kepala DISPERMADES Kabupaten Cilacap, dilanjutkani oleh sesi pemaparan materi oleh masing-masing narasumber. Polres Cilacap memberikan informasi terkait hukum yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di tingkat desa, sementara Kejaksaan Negeri Cilacap membahas aspek hukum terkait penegakan hukum di desa. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Cilacap memberikan penjelasan mengenai tata kelola pemerintahan desa dan penerapan aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
Selama acara berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, sehingga mereka dapat memahami lebih baik serta mengklarifikasi aspek-aspek hukum yang mungkin masih belum jelas. Selain itu, kegiatan ini juga dirancang untuk memfasilitasi tukar pikiran antara aparat desa dari berbagai desa di Kecamatan Jeruklegi, sehingga mereka dapat saling berbagi pengalaman dan pemahaman dalam menghadapi permasalahan hukum yang mungkin mereka hadapi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparat desa, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, diharapkan pula bahwa kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara aparat desa, kepolisian, jaksa, dan inspektorat dalam membangun pemerintahan desa yang efektif dan berintegritas di Kecamatan Jeruklegi.
MANTAP
Pemerintah desa sebagai unit pengelola dan penyelenggara tata pemerintahan harus memiliki kesadaran atas tata regulasi yang baik. Pengetahuan itu akan meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk menjadi benteng diri atas beragaman dinamika yang terjadi dalam pekerjaan sehari-hari.