PEMDES CILIBANG
KEC. JERUKLEGI
KAB. CILACAP
MAKLUMAT PELAYANAN
“Dengan ini kami berjanji dan menyatakan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan serta memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.
Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kompensasi dalam bentuk pengiriman produk pelayanan ke tempat pemohon”
(Terdapat stempel dan tanda tangan)
KEPALA DESA CILIBANG
ttd
PURNOMO EDY, SH